KAMPAR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Dia diamankan setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp1,1 miliar untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade.
Pelaku yang bekerja sebagai staf administrasi di PT Rafabil Buana Mandiri itu ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025). Penangkapan berawal dari laporan perusahaan adanya kehilangan dana besar di rekening perusahaan.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku langsung kami tangkap bersama barang bukti HP dan tujuh ekslemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas,” ujar Kompol Rusyandi dikutip dari Humas Polri, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari peran LU yang bertugas sebagai administrasi umum di perusahaan dengan tanggung jawab mengurus surat-menyurat, invoice, perpajakan hingga pembayaran operasional. Namun, jabatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan keuangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak 8 September hingga 13 Oktober 2025, LU telah melakukan 25 kali transaksi pemindahan dana dari rekening giro perusahaan di Bank Sinarmas ke akun Olymptrade miliknya. Total dana yang digunakan untuk aktivitas trading mencapai Rp581,8 juta.
Tak cukup di situ, pada Senin (13/10/2025) dini hari pukul 02.30 WIB, LU kembali melakukan tiga kali transfer tambahan senilai Rp532,3 juta ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA). Semua transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan direktur perusahaan.
Aksi curang pelaku terbongkar pada siang hari di tanggal yang sama. Direktur perusahaan, Anton (46), yang merupakan korban, menanyakan alasan dana perusahaan tidak masuk ke rekening sebagaimana seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji karyawan.
“Pelaku berdalih, uang tersebut belum masuk karena ada gangguan jaringan sistem,” kata Kompol Rusyandi.