Merasa janggal, Anton kemudian menghubungi Bank Sinarmas untuk memastikan status transaksi. Dari hasil pengecekan, bank menemukan adanya pendebetan mencurigakan dari rekening giro perusahaan ke rekening BCA atas nama LU.
Saat dikonfrontasi, LU akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Akibat ulah pelaku, PT Rafabil Buana Mandiri mengalami kerugian total mencapai Rp1.114.179.188. Tak terima, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti lengkap, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung menangkap dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polisi kini menahan LU beserta barang bukti berupa handphone, rekening koran, dan bukti transfer bank. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penyalahgunaan keuangan perusahaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku seluruh uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade. Namun, aktivitas spekulatif itu justru membuat seluruh dana perusahaan ludes tanpa sisa.