Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Sukim menyebut diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako senilai Rp150.000 per paket.
"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Rianto.
"Saat itu, jumlahnya 13.000, Yang Mulia, kali 150 (Rp150.000 per paket), Yang Mulia," jawab Sukim.
Sukim menjelaskan, untuk memenuhi permintaan tersebut, uang dikumpulkan dari pejabat eselon I. Rianto pun kembali mencecar Sukim soal jumlah uang yang disiapkan untuk memenuhi 13.000 paket tersebut.
"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Rianto.
"Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian," jawab Sukim.
"Rp1,5 miliar?" timpal Rianto memastikan.
"Kurang lebih Rp2 miliar lah," jawab Sukim.
"Jadi Rp2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya Rianto lagi.
"Bukan, Yang Mulia, jadi eselon I bayar masing-masing," kata Sukim.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.