Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus SYL Minta 13.000 Paket Sembako, Uang dari Patungan Pejabat Kementan Rp2 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 - 15:56:00 WIB
Stafsus SYL Minta 13.000 Paket Sembako, Uang dari Patungan Pejabat Kementan Rp2 Miliar
Saksi mengungkap pernah diminta stafsus SYL untuk menyiapkan 13.000 paket sembako senilai hampir Rp2 miliar, uangnya dari patungan pejabat Kementan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyatakan pernah diminta staf khusus (stafsus) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, menyiapkan 13.000 paket sembako. Sembako itu berasal dari patungan pejabat eselon I Kementan senilai hampir Rp2 miliar.

Hal itu disampaikan Sukim ketika bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.

"Apa lagi permintaan ke Saudara? Waktu Saudara menjadi kepala biro 2023?," tanya Rianto. 

"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab Sukim. 

"Ibu Joice ini siapa?" tanya Rianto. 

"Staf khusus menteri bidang kelembagaan," jawab Sukim. 

Rianto kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang stafsus menteri tersebut. Sukim menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni NasDem. 

Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono. 

"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata Sukim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut