JAKARTA, iNews.id - AG (15), pacar Mario Dandy yang mulanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor, D (17) kini telah naik menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum," kata Hengki Haryadi kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
"Atau dengan kata lain, berubah menjadi pelaku atau 'anak' jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.
Penetapan status hukum AG menjadi salah satu pelaku terjadi karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut. AG diduga melapor kepada Mario Dandy yang merupakan kekasihnya bahwa ia mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Karenanya, Mario Dandy yang telah diprovokasi sahabatnya, Shane Lukas akhirnya melakukan aksi penganiayaan kepada D. AG yang dibawa ke lokasi kejadian juga diduga tidak meminta sang kekasih untuk menghentikan aksi brutalnya tersebut.
Meskipun ditetapkan sebagai salah satu pelaku, AG tidak boleh disebut tersangka. Adapun alasan di balik penetapan AG menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah sebagai berikut.