JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menambah pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Mario terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik kini menjeratMario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Dari alat bukti yang didapat penyidik, Mario disebut merencanakan penganiayaan tersebut.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Lebih lengkapnya, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.