Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Oleh sebab itu, AG yang masih berusia 15 tahun tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena hal tersebut, AG akan mendapatkan perlakuan khusus.
Hingga saat ini, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.