Status AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Tak Boleh Disebut Tersangka, Kenapa?

Inas Rifqia Lainufar
Mario Dandy dan Agnes (dok. istimewa)

Alasan AG pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Oleh sebab itu, AG yang masih berusia 15 tahun tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena hal tersebut, AG akan mendapatkan perlakuan khusus.

Hingga saat ini, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Ini Pasal yang Didakwakan

Megapolitan
11 bulan lalu

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan Hari Ini, Digelar Tertutup

Megapolitan
1 tahun lalu

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual usai 3 Kali Dilelang, Laku Rp725 Juta

Megapolitan
1 tahun lalu

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Belum Laku Dilelang, Harganya Turun Lagi Jadi Rp600 Juta

Nasional
1 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal