Status DPO, Dito Mahendra Terus Dicari Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari Dito Mahendra. (Foto: Antara)

Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak".

Nama Dito telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa "obstruksi keadilan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi suatu proses hukum".

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Nasional
13 jam lalu

Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Nasional
13 jam lalu

Polri Ubah Doktrin Hadapi Demo: dari Menjaga Jadi Melayani

Nasional
20 jam lalu

Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal