Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak".
Nama Dito telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa "obstruksi keadilan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi suatu proses hukum".