Status Setya Novanto di DPR juga Tunggu Praperadilan

Richard Andika Sasamu
Felldy Aslya Utama
Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (kiri) dan Ketua Harian Nurdin Halid di rapat pleno Golkar, Selasa (21/11/2017). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Selain masih menjabat ketua umum DPP Partai Golkar, status Setya Novanto sebagai ketua DPR juga tak berubah.  Partai beringin baru akan mengambil sikap setelah sidang praperadilan kasus Setnov digelar.

”Mengenai posisi Setya Novanto di DPR menunggu hasil praperadilan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

Rapat pleno menyikapi perkembangan terkini partai menghasilkan sejumlah keputusan. Pertama, menyetujui Sekjen Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Idrus akan memegang jabatan tersebut hingga keputusan praperadilan.

”Apabila gugatan Setya Novanto diterima, maka plt dinyatakan berakhir,” kata Nurdin.
Rapat pleno juga memutuskan, apabila gugatan Setnov gagal, maka plt bersama ketua harian dan rapat pleno akan menetapkan langkah selanjutnya, yakni meminta Setnov mengundurkan diri dari ketua umum Partai Golkar.

”Jika Setnov tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Nurdin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Bahas Persiapan Munas, Golkar Gelar Rapat Pleno Malam Ini

Nasional
6 tahun lalu

Rapat Pleno Digelar Malam Ini, Golkar Pastikan Undang Semua Pengurus DPP

Nasional
8 tahun lalu

Pleno Golkar Terbelah Dua Pandangan

Nasional
8 tahun lalu

Sidang Perdana Tipikor Setnov, Malam Ini Golkar Rapat Pleno

Nasional
8 tahun lalu

Soal Munaslub, Dewan Pembina Minta AD/ART Ditaati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal