Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Mahfud MD Jamin Kades yang Dilaporkan Tetap Diproses

Muhammad Refi Sandi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Foto dok Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, akan dihentikan. Sedangkan sang Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan, kata Mahfud, tetap jadi tersangka karena alat bukti yang cukup.

"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," ucap Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.

"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," terangnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
27 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
27 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
30 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal