Stefanus Robin Dipecat KPK, Keanggotaan di Polri Masih Tunggu Status Hukum

Felldy Aslya Utama
Stefanus Robin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Status keanggotaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dikaji Polri. Polri baru akan memutuskan setelah Mabes Polri menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang menyeretnya.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, Polri juga akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh anggotanya tersebut. Penentuan status keanggotaan masih belum dilakukan saat ini.

"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yg mengangkut pejabat di daerah," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada Senin (31/5/2021) ini. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Nasional
15 hari lalu

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Seleb
19 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Saksi Penyidik Bohong di Sidang Lanjutan Hari Ini

Nasional
19 hari lalu

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal