Stefanus Robin Dipecat KPK, Keanggotaan di Polri Masih Tunggu Status Hukum

Felldy Aslya Utama
Stefanus Robin (Foto: Antara)

Untuk diketahui, mantan penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Nasional
16 hari lalu

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Seleb
19 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Saksi Penyidik Bohong di Sidang Lanjutan Hari Ini

Nasional
20 hari lalu

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal