Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Ariedwi Satrio
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dikabarkan tak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap perkara korupsi. (Foto: ANtara)

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," katanya.

Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.

Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
14 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
18 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal