Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Ariedwi Satrio
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dikabarkan tak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap perkara korupsi. (Foto: ANtara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pasrah dihukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap perkara korupsi. Stepanus Robin dikabarkan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga  tidak mengajukan upaya hukum banding," tutur Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
6 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
11 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal