Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Puti Aini Yasmin
Aturan penggunaan strobo dan sirine tot tot wuk wuk untuk patwal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Lantas, seperti apa aturan penggunaanya?

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat 3, 4, dan 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat terdiri atas warna biru, merah dan kuning. 

Adapun, lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan  untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran,  ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Bisnis
18 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal