Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Puti Aini Yasmin
Aturan penggunaan strobo dan sirine tot tot wuk wuk untuk patwal. (Foto: Freepik)

Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang  khusus.

Sedangkan dalam ayat 6 dijelaskan bahwa penggunaan lampu dan sirine diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sementara itu, dalam pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang menghalangi kendaraan bermotor yang  menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Bisnis
18 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal