Korban tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya, karena berada dalam tekanan sugesti dan ketakutan. Selama di rumah ZM, korban dilarang memegang ponsel dan berkomunikasi bebas, termasuk dengan suaminya sendiri.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban. Setelah melakukan pencarian, keluarga menemukan keberadaan S di rumah ZM. Awalnya ZM dan RR berusaha menghalangi korban keluar, namun akhirnya S berhasil dibawa pulang oleh keluarganya dan membongkar seluruh kejadian tragis yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil menangkap RR dan ZM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita berhasil menangkap RR dan ZM. Selama di rumah ZM, korban dilarang memegang telepon seluler dan tidak diperbolehkan berkomunikasi secara bebas,” kata Kompol Primadona.