Dukun Palsu Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Febri Arifin (31), dukun palsu pembunuh Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Febri terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Febri alias Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kelebihan sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban mengaku punya teman yang bisa menggandakan uang. Tetapi, ritual penggandaan uang itu ternyata tidak berhasil, sehingga membuat korban marah.