Suami Istri Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Jaksa pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Setelah surat dakwaan keduanya selesai, maka pengadilan tipikor akan segera mengagendakan sidang perdana untuk keduanya.

Sekadar informasi, Handoko Setiono dan Melia Boentaran diduga telah melakukan praktik suap terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 - 2015. Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat di Bengkalis untuk mendapatkan proyek itu.

Handoko berperan aktif memenangkan proyek jalan di Bengkalis untuk PT Arta Niaga Nusantara. Padahal, perusahaan itu telah dinyatakan gugur di tahap kualifikasi. Bersamaan dengan itu, beberapa pihak di Dinas PUPR melakukan rekayasa seolah-olah PT Arta Niaga Nusantara memenangkan proyek itu .

Sementara Melia Boentaran, diduga berperan aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp156 miliar dari nilai total kontrak sebesar Rp265 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Resmikan 5 Bendungan di NTB, Aceh, Jateng dan Bali Hari Ini

7 hari lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

11 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

16 hari lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal