JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pasangan suami-istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 - 2015. Pasutri itu yakni, petinggi PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan. Dengan demikian, pasutri tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pekanbaru.
"Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/6/2021).
Sejalan dengan pelimpahan berkas perkara itu, kata Ali, penahanan keduanya juga akan beralih menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masing-masing terdakwa akan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
"Untuk tersangka HS (Handoko Setiono) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan dan tersangka (Melia Boentaran) di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.
Jaksa pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya. Setelah surat dakwaan keduanya selesai, maka pengadilan tipikor akan segera mengagendakan sidang perdana untuk keduanya.
Sekadar informasi, Handoko Setiono dan Melia Boentaran diduga telah melakukan praktik suap terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 - 2015. Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat di Bengkalis untuk mendapatkan proyek itu.