Suap di Kementerian PUPR, KPK Pertimbangkan Hukuman Mati

Antara
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

KPK sudah menetapkan delapan tersangka diduga sebagai pihak pemberi. Mereka, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT TSP.

Sementara pihak penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM  Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung dan Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa. Selain itu Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

21 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

21 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

1 bulan lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal