Suap di Kementerian PUPR, KPK Pertimbangkan Hukuman Mati

Antara
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan atau mempelejari penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus tersebut terkait proyek bencana alam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hukuman mati bisa diterapkan jika menyengsarakan banyak orang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Pasal 1 menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

Pasal2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Internasional
7 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Megapolitan
28 hari lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Internasional
29 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal