JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Pendalaman menyangkut adanya upaya mengubah peraturan tata ruang di Kabupaten Bekasi dengan tujuan memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi diperkirakan seluas 774 hektare. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perizinan terkait lahan dibagi dalam tiga fase.
"KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Dia menyebutkan, dugaan suap perizinan proyek Meikarta terjadi di fase pertama, yaitu lahan seluas 84,6 hektare. Dalam perizinan pembangunan di lahan yang luas itu menurut KPK dibutuhkan otoritas DPRD Kabupaten Bekasi untuk merevisi peraturan daerah.
"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Peraturan Daerah (Peda) Kabupaten Bekasi," ucapnya.
KPK menemukan dugaan penanggalan mundur atau backdate dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). KPK juga sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.
Sampai saat ini KPK telah memeriksa 69 saksi yang terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari Lippo Group. Termasuk CEO Lippo Group James Riady.