"Sepanjang belum terjadi tindak pidana, sepanjang tidak ada mens rea, sepanjang, sepanjang belum selesai tindak pidananya maka kami akan cegah," katanya.
KPK, Ghufron memaparkan, sudah banyak melakukan upaya untuk mencegah korupsi. Saat KPK menemukan adanya potensi kerugian negara, maka akan langsung masuk untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya korupsi.
"Kemudian kalau terjadi tindak pidana korusi tetap kami akan lakukan (penindakan)," ucapnya.