"(Riwayat) pendidikan Gibran tidak ada kelaminnya, pendidikan terakhir isinya pendidikan terakhir juga, sementara Muhaimin itu S2 dan Prof Mahfud S3," tuturnya.
Berangkat dari temuan tersebut, Subhan mengaku sempat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Dia menggugat Gibran dan KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp150 triliun.
Namun, gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena menurut Subhan, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukannya. Dia kemudian beralih ke jalur peradilan tata usaha negara dengan menggugat surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
"Saya uji ke PN, Gibran dan KPU saya gugat Rp150 triliun karena perbuatan melawan hukum, karena ijazah kaya gini kok nyalon. Di PN pengadilan tidak berhak mengadili, kemudian saya menyelinap ke TUN, saya gugat itu suketnya," ujarnya.
Subhan juga menceritakan awal mula memperoleh salinan surat keterangan yang menjadi objek gugatannya. Dia menyebut dokumen tersebut didapatkan pada 2025 dalam bentuk fotokopi, yang menurut pengakuannya diberikan oleh Roy Suryo.