3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, institusi kepolisian memiliki aturan yang mengatur prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, tindakan yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak mewakili kebijakan resmi Polri.
Komjen Asep menegaskan, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).