Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Profil dan Jejak Kariernya
Advertisement . Scroll to see content

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Selasa, 03 November 2026 - 21:49:00 WIB
3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertindak sebagai oknum, bukan mewakili kebijakan institusi. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, institusi kepolisian memiliki aturan yang mengatur prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, tindakan yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak mewakili kebijakan resmi Polri.

Komjen Asep menegaskan, penyidik masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Komjen Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut