“Terdapat 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS dengan alasan masih dalam masa penahanan, kasus tidak pidana korupsi, dan lain-lain,” ujar dia.
Karena itu, lanjut Bima, BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pencegahan korupsi. Selain itu juga untuk mengurangi kerugian negara dengan memblokir data PNS terjerat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.
“Ya seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujar dia.
Data BKN ada sebanyak 317 koruptor sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.