Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). Kedatangannya tersebut untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah hukum, khususnya korupsi.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Sementara perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
“Data ini masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Penelusuran data terhadap PNS yang terlibat telah dilakukan sejak 2015. Terdapat kesulitan dalam mendapatkan keputusan pengadilan bagi PNS yang terlibat tipikor,” kata Kepala BKN Bima di gedung KPK, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Awalnya, BKN melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat sebagai upaya mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Dari penelusuran di PUPNS, sebanyak 97.000 PNS tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ribuan PNS ini tidak mengisi PUPNS karena berbagai hal. Salah satunya terkait kasus tindak pidana korupsi.