Sudah Ditandatangani Jokowi, Gaji ke-13 Cair Senin Besok

Rina Anggraeni
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada Agustus. Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," tuturnya.

Sri Mulyani memaparkan, anggaran yang disiapkan Rp28,5 triliun dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
​​​​​​​
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

1 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

6 hari lalu

Momen Kehangatan Jokowi dan Kaesang Sapa Warga Kupang di Arena CFD

9 hari lalu

Ketua IPW Sebut Dokter Tifa Menang karena Jaksa Lalai, Ingatkan Perkara Belum Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal