Sudah Ditandatangani Jokowi, Gaji ke-13 Cair Senin Besok

Rina Anggraeni
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan dilakukan Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, PP tersebut berisi tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

"Sudah ditandatangani Pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Detail Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangka komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jokowi Isyaratkan Ogah Damai, Roy Suryo Tegaskan Tak akan Restorative Justice

Buletin
9 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Nasional
2 hari lalu

JK Klaim Jokowi Jadi Presiden karena Jasanya, Golkar: Tak Ada Faktor Tunggal

Nasional
2 hari lalu

Jubir Bantah JK Emosional: Mau Yakinkan Loyalis Jokowi yang Tuding Tak Tahu Balas Budi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal