Sudah Divaksin Lengkap, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Pakai PCR atau Antigen

Ari Sandita Murti
PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menghilangkan syarat menunjukkan hasil tes antigen atau PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini, Rabu (9/3/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menghilangkan syarat menunjukkan hasil tes antigen atau PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini, Rabu (9/3/2022). Kebijakan ini menindaklanjuti aturan terbaru perjalanan di masa pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang sudah divaksin lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau antigen," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. Sedangkan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," tuturnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026

Megapolitan
2 hari lalu

Besok Ada Reuni 212, Begini Rekayasa Operasional Sejumlah KAJJ Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Bisnis
4 hari lalu

612 Kereta Baru INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru 2025/2026

Nasional
11 hari lalu

KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal