MALANG, iNews.id – Dokter AYP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien masih belum ditahan penyidik Polresta Malang Kota. Meski sudah mengantongi sejumlah bukti kuat, polisi menyatakan belum ada urgensi penahanan terhadap dokter AYP.
Penanganan perkara ini mencuat ke publik usai korban pertama berinisial QAR (31) mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani rawat inap di RS Persada Malang pada 26–28 September 2022. Dari laporan itulah, penyidik akhirnya meningkatkan status AYP dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menegaskan, penahanan terhadap dokter AYP belum dilakukan karena statusnya yang masih kooperatif.
“Kita lihat perkembangannya. Karena baru hari Senin besok kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ujar Kompol Sholeh saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (11/6/2025).
Sholeh menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan penahanan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang unsur objektifnya ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya kembali, baru kita lakukan penahanan,” katanya.