Sudirman Said Sebut Ketum PMI Versi Agung Laksono Ilegal!

Binti Mufarida
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menyebut PMI versi Agung Laksono Ilegal.(foto: MPI)

Dia mengatakan bahwa prinsip kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut. 

“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.

Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh kesemestaan. 

“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak menbuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
4 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Dubes Iran, JK Janji PMI Kirim Obat-obatan ke Warga Iran Korban Serangan AS-Israel

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal