JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menyebut Ketua Umum PMI versi Agung Laksono ilegal. Proses musyawarah nasional (Munas) tandingan mengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Sudirman mengatakan aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).
Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.