Sufmi Dasco Ahmad Jadi Penjamin, Polisi Terima Penangguhan Penahanan Lieus

Okezone
Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mustofa Nahrawardaya. Hal yang sama juga diberikan polisi kepada Lieus Sungkharisma.

Mustofa merupakan tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks kerusuhan Akis 22 Mei 2019. Sementara Leuis, tersangka kasus dugaan makar.

Polisi menerima penangguhan penahanan keduanya karena mendapat jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi menuturkan, setelah diterima permohonan tersebut, kedua orang tersebut bisa menghirup udara bebas dari balik penjara pada sore hari ini.

"Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan Pak Mustofa Nahra, insyaallah siang atau sore ini sudah keluar," kata Dasco di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!

Nasional
12 hari lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
13 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Seleb
2 bulan lalu

Viral Keanu Reeves Diisukan Menikah di Usia 61 Tahun, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal