Sufmi Dasco Ahmad Jadi Penjamin, Polisi Terima Penangguhan Penahanan Lieus

Okezone
Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mustofa Nahrawardaya. Hal yang sama juga diberikan polisi kepada Lieus Sungkharisma.

Mustofa merupakan tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks kerusuhan Akis 22 Mei 2019. Sementara Leuis, tersangka kasus dugaan makar.

Polisi menerima penangguhan penahanan keduanya karena mendapat jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi menuturkan, setelah diterima permohonan tersebut, kedua orang tersebut bisa menghirup udara bebas dari balik penjara pada sore hari ini.

"Surat jaminan penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada penyidik dan saya sudah bertemu dengan Pak Mustofa Nahra, insyaallah siang atau sore ini sudah keluar," kata Dasco di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

25 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

25 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

31 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal