Dia menjelaskan, di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.
"Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.