JAKARTA, iNews.id - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Terkait ini, Caleg DPR Partai Perindo Dapil DKI Jakarta I, Aiman Witjaksono mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, Suhartoyo merupakan hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kontroversi tersebut.
"Suhartoyo lepas dari putusan cacat moral ya, karena dia memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan yang diambil oleh hakim. Di mana salah satu ketua, salah satu pengambil keputusannya, dinyatakan sebagai pelanggaran berat etika putusan tersebut," kata Aiman kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Aiman yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu berharap dipilihnya Suhartoyo dari hasil kesepakatan RPH tersebut membawa harapan baru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Dan yang paling penting tidak kembali ke nokta hitam putusan MK yang melanggar etik. Nah, ini menjadi ujian netralitas negara, kekuasaan, anggaran kebijakan termasuk juga MK dalam memutuskan perkara nantinya ke depan. Karena akan banyak sekali gugatan- gugatan sengketa Pemilu Pilkada yang akan terjadi," ujar Aiman yang juga jurnalis senior ini.
Sebelumnya, dalam RPH sembilan hakim tersebut memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai calon Ketua MK. Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.