JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (13/11/2023). Dia menggantikan Anwar Usman yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo terpilih Ketua MK melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim, Kamis (9/11/2023) lalu.
"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).
Setelah Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK masa jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi.
Menurut ketentuam PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.