Sukiman Anggota DPR ke-70 Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait penetapan Sukiman sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir).

JAKARTA, iNews.id – Daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR bertambah panjang. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Fraksi PAN DPR Sukiman sebagai tersangka.

Sukiman disangka menerima suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Penetapan Sukiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

"Tersangka SKM (Sukiman) menjabat sebagai anggota DPR. Sampai saat ini total 70 anggota DPR yang telah diproses dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

KPK, kata Febri, menyesalkan masih maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara negara. APBN semestinya ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikorupsi untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal