Sukiman Anggota DPR ke-70 Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait penetapan Sukiman sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir).

KPK menduga Natan memberi suap kepad Sukiman sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar Amerika Serikat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
15 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
16 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
16 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal