Surat Izin Belum Juga Keluar, FPI: Apa Karena Sikap dan Pilihan Politik Selama Ini

Wildan Catra Mulia
Massa FPI. (Foto: Okezone)

Jika nantinya SKT belum juga keluar, dia memastikan, FPI tetap berjalan seperti biasa dan tak akan membubarkan diri. "SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerja sama," tuturnya.

Pemerintah masih membutuhkan waktu terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Waktu tersebut dibutuhkan untuk lebih memperdalam berbagai persyaratan yang telah dipenuhi ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mempelajari dan mendiskusikan soal perpanjangan izin FPI. Namun, Kemenko Polhukam belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI karena ormas tersebut memiliki beberapa catatan sehingga, ada pembasahan yang perlu didalami Kementerian Agama (Kemenag).

"Disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," katanya usai rapat tertutup bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal