JAKARTA, iNews.id - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang hingga saat ini belum juga keluar. Pemerintah menyebut masih perlu mendalami beberapa hal terkait perpanjangan izin FPI.
Sugito menyebut, kenapa hanya FPI yang selalu dipersulit hanya untuk mengurus soal perizinan. "Ormas-ormas yang lain enggak dipermasalahkan, apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI sehingga FPI selalu menjadi hal hal yang seharusnya mudah menjadi sulit," katanya kepada iNews.id, Rabu (27/11/2019).
Sugito mengatakan, FPI sudah sepakat dan berjanji setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). FPI bahkan sudah memberikan segala syarat dan ketentuan terkait perpanjangan SKT.
"Sudah semua, (syarat diberikan) enggak ada, enggak ada (yang kurang). Kita lagi dikerjain ini mah," ujarnya.
SKT, menurut Sugito, begitu penting karena akan memperlancar operasional sebuah ormas. Dengan SKT, ormas akan mendapatkan bantuan finasial berupa kerja sama kegiatan dengan pemerintah daerah.