Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar dan Penuh Kepentingan Politik

Nur Khabibi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

"Yang menarik, Pak Try Sutrisno bahkan tidak ikut lagi menandatangani. Mungkin karena beliau sudah menyadari bahwa langkah ini keliru dan tidak tepat," ucapnya.

Semar pun mengimbau kepada semua pihak agar tidak membuat gaduh. Sebab, Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan bangsa.

"Jangan bikin gaduh dan ganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan politik segelintir orang,” tuturnya.

Ia menegaskan, akan terus mendukung dan membela pemerintahan Prabowo-Gibran, serta siap melawan segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya pemerintahan karena kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia diatas segalanya.

"Kami berharap mas wapres Gibran untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut karena bukan sesuatu yang penting untuk dipikirkan, cukup dilihat sebagai bagian dari kemauan pribadi segelintir orang yang memiliki kepentingan politik tertentu," pungkasnya.

Sebelumnya, surat pemakzulan Gibran dilayangkan ke DPR/MPR oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Bahkan, DPR akan membacakan surat pemakzulan tersebut dalam rapat paripurna.

Jika dihadiri oleh 2/3 anggota, serta disetujui maka proses pemakzulan akan dimulai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
14 hari lalu

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Nasional
15 hari lalu

Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung Diluncurkan, Angkat Kepemimpinan Berbasis Moral dan Kerja

Nasional
17 hari lalu

Golkar Terbitkan 4 Fatsun: Tidak Serang Presiden-Patuh Putusan Negara

Internasional
20 hari lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal