Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

iNews
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan meminta untuk mengawasi sidang banding sengketa terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan CMNP.

Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati KY dan MA melalui Badan Pengawas. 

"Kita dari awal sudah melihat memang di  (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pengawasan ketat di tingkat banding diperlukan agar preseden di tingkat pertama tidak terulang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal