Sementara, dalam sistem kerajaan, tidak ada pemilihan terhadap orang yang mau mendapatkan jabatan tersebut, tapi ditunjuk oleh sang raja. Sedangkan, dalam demokrasi, seseorang menjadi pejabat publik harus melalui pemilihan umum.
"Karena itu, dalam demokrasi, di mana seseorang menduduki jabatan melalui pemilihan umum bisa masuk dalam praktik politik dinasti apabila dalam prosesnya ada unsur hubungan darah antara yang sedang berkuasa dengan yang sedang mencari jabatan tersebut," jelasnya.
Survei ini dilakukan pada 29 Oktober–5 November 2023 terhadap 2.400 responden yang berusia 17 tahun atau lebih. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak dari populasi tersebut.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).