Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening perusahaan. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.