Surya Darmadi Nyaris Gila Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ariedwi Satrio
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku nyaris gila didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah. Surya keberatan dan menolak didakwa merugikan negara.

"Saya tolak dakwaan (jaksa), kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya, saya setengah gila pak," kata Surya usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya itu, Surya juga protes terkait pemblokiran rekening perusahaan miliknya oleh tim jaksa. Menurutnya, itu tidak bijaksana. Sebab, ia tak bisa menggaji seluruh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan miliknya.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23.000 sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir," tegasnya.

Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghancurkan perusahaan miliknya dengan cara-cara memblokir rekening perusahaan. "Ada yang mau menghancurkan perusahaan saya!," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

6 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

7 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

10 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal