JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejaksaan Agung sementara ini telah menyita aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi sebesar Rp11,7 triliun. Penyitaan akan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 104.1 Triliun.
Jampidsus Febri Ardiansyah mengatakan telah menyita aset Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febrie memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.
Selain aset, Febrie juga menyebut pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, dan Sing$646,04.
"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang," katanya.
Terkait kerugian negara, Kejagung mengumumkan nilai yang lebih besar ketimbang yang disampaikan di awal, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.
Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Diketahui, Kejagung turut menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dalam perkara tersebut.