JAKARTA, iNews.id - Susunan upacara Hari Pahlawan 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui Surat Edaran (SE) Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 pada 31 Oktober 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa upacara ini merupakan bagian utama dari rangkaian acara untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan.
Tujuan dari upacara ini adalah untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menerapkan semangat dan nilai-nilai pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tema Hari Pahlawan 2024 adalah “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”, yang juga tercermin dalam logo peringatan yang menggambarkan semangat meneladani perjuangan pahlawan dalam keberanian, pengorbanan, dan semangat juang.
Upacara akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, pukul 08.00 WIB di lokasi yang sesuai, dengan suasana yang khidmat dan sederhana.
Berikut adalah urutan acaranya:
Catatan: Jika upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, pengibaran bendera akan diganti dengan bendera yang sudah terpasang di tiang, tetapi acara lainnya tetap dilaksanakan dengan penyesuaian yang diperlukan.