JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sutradara film dokumenter ‘Pesta Babi’ Dandhy Laksono. Dandhy sebelumnya dilaporkan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dandhy seharusnya diperiksa pada 27 Oktober lalu setelah sebelumnya sempat ditunda pemeriksaannya. Budi turut mengimbau agar Dandhy memenuhi panggilan penyidik.
"Kami juga mengajak bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati semua. Proses ini akan berjalan. Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Oh, ya. Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," kata Mama Sinta.